"Semua kita tindak," kata Dhafi. Atas dasar itulah, Dirlantas Polda Jambi mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Pengusahaan Batu Bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Dhafi berharap, agar diberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).
"Kita minta ada sanksi, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga sampai pencabutan izin," tegasnya.
Kata dia, sanksi harus benar-benar diberikan secara tegas. Karena ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.
BACA JUGA:Giliran Amazon akan Pangkas Jumlah Karyawan hingga Tahun Depan
BACA JUGA:NOAH Garap Khayalan Tingkat Tinggi, Ajak Dian Sastro Bergabung
"Jangan pikir kami tidak memantau terus. Kasihan pengguna jalan lain," kata Kombes Pol Dhafi. *