BOGOR, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Bogor akhirnya menangkap pelaku yang melakukan penipuan terhadap ratusan mahasiswa IPB hingga terjerat utang pinjol.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya Jum’at 18 November 2022 mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka yang melakukan penipuan tersebut.
Pelakunya adalah seorang wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di wilayah kota Bogor.
Dikatakan AKBP Iman bahwa dalam melakukan aksinya pelaku SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (pinjol) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online.
BACA JUGA:Segini Dana yang Digelontorkan untuk Jalan Alternatif Simpang Karmeo-Kilangan Kabupaten Batanghari
BACA JUGA:Tim Underdog dari Afrika dan Asia Diprediksi Mewarnai Piala Dunia 2022
Toko online tersebut yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online seperti dikutip dari JPNN.com
Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.
Selain itu pelaku juga mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen hingga 15 persen.
Keuntungan itu akan ditambah dengan angsuran pinjol akan dibayar pelaku setiap bulannya.
BACA JUGA:Jalan Tol Jambi-Betung Bakal Dibangun, Tapi Tahu Nggak Arti Singkatan Jalan Tol
BACA JUGA:Kasih Solusi Kemacetan, PT SAP Siapkan Kantung Parkir untuk Truk Batubara
Namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak Pinjol melakukan penagihan kepada para korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda.
"Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2022," kata Iman Imanudin dalam keterangannya yang dikutip Sabtu 19 November 2022.
Sementara itu hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan bermotor dan menutupi utang pelaku pada korban sebelumnya.
BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu, Ini Asal Usul Nama Kota Palembang
Dalam pengungkapan kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku".
Terkait kasus tersebut hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan penyelidikan ini apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ungkap AKBP Iman Imanuddin Kapolres Bogor. *