JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo gencar infokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Institut Administrasi Dan Keperawatan Setih Setio, Kamis 24 November 2022. Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo berkolaborasi bersama Tim Samsat Muara Bungo sosialisasikan pelaksaanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor Periode 3 Tahun serta implementasi Undang-undang Tahun 2009 Pasal 74.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa RAharaja PErwakilan Muara Bungo bersama mitra terkait selalu gencar mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta gencar menginfokan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi”.
Giat sosialisasi bersama mahasiswa/I di Institut Administrasi dan Keperawatan Setih Setio yang menjdai narasumber adalah Kepala Perwakilan Muara Bungo Sdr. Doni Firmansyah, Bapak Musdarson selaku KUPTD Samsat Muara Bungo dan Kanitregident Polres Muara Bungo Bapak Agus Yaji. Dalam giat sosialisasi diadakan sesi tanya jawab serta pemberian cindramata dari Jasa Raharja salah satu dari 50 Peserta yang hadir yang dapat menjawab pertanyaan yang diberikan oleh narasumber.
Tim Samsat Muara Bungo memberikan stimulus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jambi membayar Pajak Kendaraan dan menghindari sanksi Implementasi undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. “Kendaraan mati pajak dua tahun jadi bodong semoga agenda sosialisasi bersama Mahasiswa/i di Setih Setio menarik stimulus generasi millennial terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 2022 dan membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor” tutup Donny.
Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2022 Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya. Diskon Pajak Kendaraaan berlaku dari 19 September sampai 19 Desember 2022, mulai dari diskon pajak mati diatas 2 tahun cukup bayar 2 tahun pokok pajak kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan, diskon biaya bea balik nama dan lelang pajak kendaraan, sampai diskon denda 4 tahun lalu Sumbangan Wajib Jasa Raharja / SWDKLLJ.
Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap terintergrasi , hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia.*