JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penumpang speedboat penyebrangan Pelabuhan Ampera Terjamin Jasa Raharja. Seluruh pemilik Kapal dan PT. Sawerigading selaku naungan pemilik Kapal bekerjasama dengan PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi berkomitmen memberikan perlindungan dan keterjaminan bagi seluruh pengguna alat transportasi speedboat yang beroperasi di Pelabuhan Ampera. Jasa Raharja Cabang Jambi menjalankan tugas melakukan Pengutipan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) dari penumpang speed boat di Pelabuhan Ampera Kabupaten Kuala Tungkal sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun1965.
Kepala Cabang Donny Koesprayitno mengingatkan perihal Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan Penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara, “Tiap penumpang yang sah dari kendaraan umum di Sungai/Danau wajib membayar iuran wajib melalui pengusaha/pemilik speedboat yang bersangkutan, salah satu Pelabuhan angkutan penumpang umum sungai/danau di Jambi adalah Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal dimana penumpang speedboat telah membayarkan Iuran Wajib saat pembelian tiket” jelas Donny.
Besar Iuran Wajib sesuai dengan tari biaya angkutan ssesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2017 yaitu:
No Tarif Biaya Angkutan Besaran Iuran Wajib
1 Sampai dengan Rp. 2.500,-, Rp. 100,-
2 Di atas Rp. 2.500 s.d. Rp. 5.000,- Rp. 200,-
3 Di atas Rp. 5.000,- s.d.Rp.10.000,- Rp. 400,-
4 Di atas Rp. 10.000,- s.d.Rp. 25.000,- Rp. 800,-
5 Di atas Rp. 25.000,- Rp. 2.000,-
PT. Jasa Rahraja Jambi menjelaskan setiap penumpang yang menggunakan alat trasnportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkutan pada saat membeli karci/tiket angkutan umum yang pelaksanaanya dilakukan pengutipan oleh masing-masing operator (Pengelola) alat transportasi umum. “ Penumpang speed boat yang beroperasional di Pelabuhan Ampera membayarkan iuran wajib sebesar Rp 800 dan Rp 2.000 sesuai tarif biaya angkut yang berlaku, saat penumpang speed boat membeli tiket, kemudian dilakukan penyetoran iuran wajib tersebut kepada Jasa Raharja Jambi oleh pemilik /perusahaan speedboat ” tutup Donny.
Jasa Raharja memberikan Jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang sejak penumpang sungai/danau saat naik kapal di Pelabuhan keberangkatan, saat berada dikapal, hingga turun di Pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan. Penumpang speedboat Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal menuju Mendahara Ulu dan Tengah Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta Kecamatan Tembilahan dan Pulau Kijang terlindungi oleh Jasa Raharja.*