Soal Kenaikan UMP Provinsi Jambi Tahun 2023, Ini Reaksi Serikat Buruh

Jumat 25-11-2022,18:13 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi diusulkan naik 9,04 persen atau sebesar Rp 2,94 juga oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi pada Jumat, 25 November 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KSBSI Jambi Roida Pane bersyukur atas penetapan UMP yang baru ini. Walaupun belum memenuhi sepenuhnya harapan buruh, tapi dirinya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah ini.

"Kita apresiasi dan merasa bersyukur ya UMP tahun depan bisa naik sampai 9 persen, kita berharap perusahaan bisa mentaati peraturan yang ada ini," ucapnya.

Ditambahkan Roida, penetapan UMP mengacu pada Permenaker yang baru ini sudah sesuai dengan apa yang diharapkan buruh.

BACA JUGA:Rektor Sambut Tim Kejagung, Monitoring Percepatan Proyek Strategis CWJ-01 Unja 

BACA JUGA:Duka Bagi Korban Gempa Cianjur, Polda Jambi dan Jajaran Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama Serentak

"Kalau sebelumnya kan memang kita protes, Permenaker yang baru ini kita anggap sudah dapat mengakomodir kepentingan kita di dalamnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2023 mendatang naik sebesar 9,04 persen menjadi Rp 2.943 juta. Ini merupakan revisi dari penetapanUMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen.

Dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari menjelaskan bahwa penetapan UMP ini sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Benar, kenaikannya sekitar Rp 244 ribu atau 9,04 persen, ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," katanya saat diwawancarai.

BACA JUGA:Honda Monkey Hadir Semakin Unik dan Ikonik 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Usulan UMP Provinsi Jambi 2023 Direvisi, Segini Nilainya

Dijelaskan Bahari, bahwa pembahasan kenaikan UMP ini dilakukn oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha dan unsur Akademisi.

"Tadi keputusannya kita lakukan secara aklamasi dan segera kita ajukan ke Gubernur untuk dibuatkan SKnya," tambahnya.

Namun diakui Kadis, bahwa rapat penetapan ini tidak dihadiri oleh Asosiasi pengusaha karena mereka telah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP yang baru ini.

Kategori :