JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Heboh isu Kabareskrim Kombes Pol Agus Andrianto diduga terima uang dari tambang Ilegal hingga saat ini masih terus berembus kencang.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara ihwal pengakuan Ismail Bolong yang menyebut sejumlah pejabat Polri diduga menerima suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu memastikan pihaknya bakal terlebih dahulu memeriksa Ismail Bolong dalam kasus dugaan suap tambang ilegal tersebut.
Apalagi, terbaru, eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan yang mengaku memeriksa Ismail Bolong mengamini Kabareskrim Porli Komjen Agus Andrianto masuk dalam daftar penerima suap.
BACA JUGA:Jokowi Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berambut Putih, Kasih Kode untuk Ganjar??
BACA JUGA:Anak Raffi Ahmad Rayyanza Cipung Ulang Tahun Trending di Twitter, Netizen Buru Rp 50 Juta
Jenderal Listyo menjawab tak pasti saat dimintai tanggapan oleh awak media ihwal pernyataan Hendra Kurniawan itu seperti dikutip dari JPNN.com
"Enggak ada," kata Listyo di Jakarta, Sabtu 26 November 2022
"Tentunya kami mulai dari Ismail bolong dahulu, nanti dari sana lalu kami periksa. Karena, kalau pidana harus ada alat buktinya," ujar Listyo.
Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan saat ini anak buahnya tengah mencari keberadaan Ismail Bolong.
BACA JUGA:Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku
BACA JUGA:Ini Syarat Mendaftar Serta Besaran Gaji Anggota PPK dan PPS, KPU Buka Lowongan 36 Ribu Lebih
"Ismail Bolong sekarang, tim yang mencari baik dari Kaltim atau pun dari Mabes Polri. Ditunggu saja," ujar Listyo.
Komjen Agus Membantah
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi pengakuan mantan polisi berpangkat Aiptu Ismail Bolong ihwal dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Komjen Agus juga merespons beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal itu.
Sebagai seorang penyidik, dia melihat isu ini sebagai tuduhan yang tidak didasari bukti permulaan cukup.
BACA JUGA:Update Gempa Cianjur, BNPB Sebut Korban Meninggal Menjadi 310 Orang
BACA JUGA:Bisa Buat Sendiri di Rumah, Ini Resep dan Cara Membuat Matcha Crepe Cake yang Kekinian
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangannya, Jumat 25 November 2022.
Hendra Kurniawan Singgung Nama Agus Andrianto
Sebelumnya, Hendra Kurniawan menyebut Komjen Agus masuk dalam daftar nama penerima setoran dana tambang batu bara di Kalimantan Timur dari Ismail Bolong c.s.
"Kabareskrim terseret kasus Ismail Bolong," kata Hendra sebelum menjalani persidangan lanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
BACA JUGA:iPhone 14 Pro Menjelang Libur Akhir Tahun Diprediksi akan Langka Dipasaran
BACA JUGA:Horee..!! BLT BBM Rp12,4 Triliun Cair Desember 2022, Simak Cara Cek dan Pendaftarannya
Alumnus Akpol 1995 itu pula yang membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus Ismail Bolong dan melaporkannya kepada Ferdy Sambo selaku kepala Divpropam Polri. *