JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menjelang akhir tahun, sudah banyak masyarakat yang ingin menghabiskan libur Natal dan tahun baru ke berbagai destinasi wisata.
Namun sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan khususnya naik pesawat, sebaiknya Anda mengetahui aturan naik pesawat menjelang natal dan tahun baru.
Sementara Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan untuk merealisasikan penambahan jumlah pesawat.
“Kami mendorong rekan-rekan maskapai penerbangan untuk merealisasikan penambahan pesawat juga bagi yang sedang dan akan membuat maskapai baru,” ujar Plt. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin.
BACA JUGA:Tetap Jaga Prokes Ya, Covid-19 Masih Intai Kota Jambi, 1 Orang Meninggal Dunia
Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan menjelang liburan akhir tahun? Persiapan yang perlu dilakukan tentu tidak terlepas dari ketentuan perjalanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk itu, bagi yang ingin melakukan perjalanan pada momentum Nataru hendaknya mulai merencanakan akan bepergian menggunakan transportasi apa dan apa saja persiapannya.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito saat ini aturan perjalanan masih mengikuti protokol dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 24 dan 25 Tahun 2022.
“Untuk aturan sementara ini masih sama dan akan terus dievaluasi,” ujar Wiku.
BACA JUGA:Jambi Independent Futsal Competition 2022 Usai, SMAN 2 Kota Jambi Raih Champion
BACA JUGA:Catat..!! Mulai 21 November 2022 Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai Penerbangan
Saat ini tidak ada lagi pembatasan mudik seperti perayaan Nataru sebelumnya, sehingga diperkirakan mobilitas antar daerah akan tinggi menjelang Nataru 2023.
Aturan Maskapai Jelang Nataru 2023
Aturan maskapai penerbangan ditetapkan berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.
1. Bagi penumpang yang telah berusia lebih dari 18 tahun wajib sudah vaksin ke-3
2. Bagi penumpang yang berusia 7-17 tahun wajib sudah vaksin ke-2
BACA JUGA:Terbaru, Update Harga dan Jadwal Pesawat Jambi-Jakarta Saat Weekend 26 November 2022
BACA JUGA:Peringatan Hari Guru Diwarnai Aksi Tawuran Pelajar, Satu Orang Tewas
3. Bagi Bagi penumpang dibawah 7 tahun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi syarat perjalanan
4. Bagi yang belum divaksin karena kondisi kesehatan wajib menunjukkan surat dari rumah sakit pemerintah
5. Penumpang wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi
6. Mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat reservasi. (Aisyah Adilah/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul catat harga terbaru tiket pesawat lengkap jelang nataru simak syarat dan ketentuannya