Ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri (domestik) diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan perjalanan berbeda tergantung usia penumpang.
Berikut penjelasan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022:
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:
1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:
a. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
b. Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
BACA JUGA:Jokowi Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berambut Putih, Kasih Kode untuk Ganjar??
BACA JUGA:Permasalahan Wanita Saat Haid
2. Penumpang Berusia 6-17 tahun:
a. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
b. Jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19
3. Penumpang Berusia di bawah 6 tahun:
a. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19
b. Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau c. RT-PCR
d. Wajib bepergian bersama pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan naik pesawat