Hasilkan Banyak Cuan, Ini Tips Investasi Aman bagi Pemula

Minggu 27-11-2022,11:13 WIB
Editor : Surya Elviza

Contohnya: tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal: 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan).

Pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM).

Contohnya :

Pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bungku

BACA JUGA:Simak, 7 Rekomendasi Warung Bakso Legendaris di Kota Palembang

Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebagai informasi, bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Jika anda, mengetahui atau menerima tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang tidak wajar segeea laporkan pada Polisi atau Satgas Waspada Investasi atay Telepon ke 157. (Erwin Mintara D. Yasa/jabarekspres.com)

 

 

Artikel ini juga tayang di jabarekspres.com

Dengan judul  tips berinvestasi untuk pemula jauhi tertipu dekati keuntungan

 

Kategori :