Usai Dipeluk Pria Ini, Bharada E Nekat Bohongi Kapolri

Rabu 30-11-2022,19:06 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selama ini memang dibohongi oleh Ferdy Sambo CS.

Hal inipun diakui oleh Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E mengungkapkan cerita dibalik mengapa dirinya begitu berani membohongi Kapolri.

Bharada E mengaku sempat membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat diminta menjelaskan kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E menceritakan momen dirinya membohongi orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel, Rabu 30 November 2022.

BACA JUGA:Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi Dipolisikan karena Dugaan Pelecehan, Pemprov Jambi Turunkan Tim Inspektorat

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis Minta Disdik Evaluasi Kinerja Kepala SMKN 1 Muaro Jambi

Sebelum masuk ke ruangan Kapolri Jenderal Listyo, Bharada E sempat bertemu Ferdy Sambo seperti dikutip dari JPNN.com

 

"Pada saat saya bertemu Kapolri yang pertama itu ada Pak FS di depan (ruangan, red)," kata Bharada Richard di ruang sidang.

 

Ferdy Sambo lantas meminta Bharada E agar berkata tidak jujur alias mengikuti skenarionya saat ditanya Kapolri Jenderal Listyo.

 

"Dia (Ferdy Sambo, red) peluk, dia bilang 'kau jelaskan sesuai skenaro itu'. Jadi saya sempat berbohong kepada Pak Kapolri," ujar Bharada E.

 

Kemudian, pada pertemuan kedua baru Bharada Richard berkata jujur kepada Kapolri Jenderal Listyo.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Merangin Tangkap Seorang Pelaku PETI, Alat Berat Jenis Escavator Disita

BACA JUGA:Peraturan Terbaru, Tarif Ojek Online akan Ditentukan Gubernur, Driver Minta Dilibatkan

 

Pertemuan kedua, red) sudah terbuka," ucap Bharada Richard.

 

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat  melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati.

BACA JUGA:Tak Sesuai Filosofi, Bayern Munchen Ogah Gaet Christiano Ronaldo

BACA JUGA:Siswa SMKN 1 Muaro Jambi Ujian di Luar Kelas Karena Belum Bayar Uang Komite, Ini Komentar FKDM Provinsi Jambi

Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Sambo, ada enam terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. *

 

.

 

 

Kategori :