Kenali Aplikasi IRSMS, Dapat Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan dalam 2X24 Jam

Minggu 04-12-2022,08:43 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebuah aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang dikembangkan kepolisian akan membantu untuk memverifikasi data pengendara atau korban kecelakaan.

merupakan program untuk sistem data yang saling terpadu untuk road safety.

Saat ini baru untuk data kecelakaan. namun ke depannya akan ditingkatkan lagi untuk data kendaraan, pengemudi, data pelanggaran dan lainnya.

Dengan aplikasi ini akan memudahkan bagi PT Jasa Raharja untuk menyalurkan santunan kepada korban atau ahli waris yang tepat. 

Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan aplikasi digital IRSMS yang dimiliki Ditgakkum Korlantas Polri dalam pendataan kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Kabar Baik..!! Asalkan Lulus Passing Grade, Honorer Bisa Diangkat Menjadi ASN

Rivan menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat ini mutlak.

Salah satu kolaborasi yang baik ketika Jasa Raharja diharuskan bayar santunan dengan cepat, tidak ada kata lain adalah berkolaborasi dengan teknologi IRSMS.

Dalam kurun satu tahun terakhir kita bisa memberikan santunan yang signifikan, ketika santunan meninggal kita bisa memberikan dibawah 2×24 jam.

Menurutnya, hal yang sangat signifikan lainnya adalah pelayanan terhadap korban kecelakaan di rumah sakit.

Pihak Jasa Raharja dengan Korlantas Polri menyadari ada golden time 30 menit korban yang harus segera ditangani.

BACA JUGA:BMKG Sebut Penyebab Gempa Bumi 6,1 Magnitudo di Garut Karena Pergeseran Lempeng Indo-Australia

Dan kami telah bisa memberikan garansi dengan 11 menit 3 detik, ini tidak bisa dilakukan jika tidak ada kolaborasi antar sistem aplikasi jasa Raharja dan Korlantas.

kolaborasi antara aplikasi Jasa Raharja dengan Korlantas Polri akan terus ditingkatkan.

Meski saat ini sudah dalam kondisi yang baik dari segi pencocokan data, tetapi pelayanan lebih maksimal yang diberikan akan lebih baik kepada masyarakat.

Kategori :