Bupati : Keberatan Kelitbangan jadi langkah Awal Inovasi Pemkab

Selasa 27-09-2022,14:50 WIB
Reporter : Khairul Umam
Editor : Jambi Independent

KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hadiri langsung Rapat Kerja Majelis Pertimbangan Kelitbangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022, Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag sebut bahwa keberadaan Majelis Pertimbangan bisa dikatakan sebagai langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam pelaksanaan inovasi agar penyelenggaraan pemerintah dapat secara tersusun dan terkoordinasi. Selasa, 27 September 2022.

Menurutnya, tidak hanya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah saja, dalam dunia usaha manufaktur juga menempatkan peran kelitbangan sebagai bagian yang sangat berpengaruh besar terhadap kemajuan usaha, pembaruan jenis produk dan sistem kerja dilahirkan dari hasil kelitbangan.

Sebelumnya, Bupati juga sampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa dalam rangka peningkataan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Inovasi yang mana inovasi tersebut dimaksudkan untuk peningkatan efisiensi, efektivitas, dan perbaikan kualitas pelayanan.

“Untuk melaksanakan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah secara tersusun tentunya perlu diperkuat dengan upaya-upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah menjadi hal yang masif dalam penerapannya.”ucapnya.

BACA JUGA:Bupati Hadiri Rapat Paripurna Keempat Keputusan Ranperda DPRD Tanjab Barat

BACA JUGA:Orang Muda Ganjar Berikan Bantuan Genset dan Lampu Bagi Warga di Muaro Jambi

Terkait hal itu, Bupati berharap dalam pertemuan kali pertama rapat kerja Majelis Pertimbangan ini dapat menghasilkan masukan-masukan dan arahan untuk penyusunan rencana kerja kelitbangan kedepannya, dan nantinya bermanfaat dalam mendukung pembangunan daerah.

Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Juhandi,SE dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan amanat pasal 9 peraturan Mendagri nomor 17 tahun 2016 tentang pedoman penelitian dan pengembangan di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah, mengenai arahan Majelis Pertimbangan yang bertujuan untuk meningkatkan peran Kelitbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Bappeda Tanjung Jabung Barat ini, juga turut dihadiri oleh Perwakilan Ketua STAI An-Nadwah Kuala Tungkal, Kepala Bappeda, Para Kepala OPD, Anggota Majelis Pertimbangan Kelitbangan serta tamu undangan lainnya.*

Kategori :