PPKM Level 1 Diperpanjang Hingga Januari 2023, Ini 4 Hal yang Harus Kamu Tahu

Selasa 06-12-2022,11:10 WIB
Editor : Gita Savana

3. Kegiatan dapat berjalan normal, tetap patuhi prokes Covid-19

Dijelaskan bahwa penerapan PPKM level 1 ini sudah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. 

Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal, tapi harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu termasuk juga kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022, karena Piala Dunia 2022 masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.

BACA JUGA:11 Tips Menghemat Baterai HP Biar Gak Boros Saat Dipakai Liburan Akhir Tahun 

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Asuransi Wanaartha, Imbas Kasus Penipuan Data Polis

4. Kasus Covid-19 di Indonesia meningkat karena subvarian Omicron XBB

Masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun.

Imbauan tersebut terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia.

Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif COVID-19 adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.*

Artikel ini juga tayang di FIN.co.id dengan judul PPKM Level 1 Diperpanjang Hingga Januari 2023

 

 

 

Kategori :