SUNGAIPENUH- JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci kembali melakukan tindakan keimigrasian karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Pelanggaran ini dilakukan oleh Kewarganegaraan Negara Malaysia keturunan Kerinci atas nama Hermansah Bin Harmaini Kuala lumpur Malaysia.
Tindakan yang diambil oleh kantor Imigrasi Kerinci karena yang bersangkutan melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang no tahun 2011, Tentang izin keimigrasian yakni melebihi izin tinggal diatas 60 hari.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Kerinci melalui Rizki Hidayat, Plt kasi pengawasan dan intel Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menjelaskan pada, Sabtu 10 Desember 2022, Kantor Imigrasi Kerinci melakukan penindakan terhadap satu warga negara malaysia yg melakukan pelanggaran pasal 78 ayat 3 Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni melebihi izin tinggal diatas 60 hari.
BACA JUGA:Cek Kembali Syarat Naik Kereta Api Sebelum Liburan Nataru
BACA JUGA:3 Rekomendasi Bakso Viral yang Enak di Jambi, Sudah Pernah Coba?
"Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,"jelasnya
Riski menambahkan bahwa yang bersangkutan dideportasi hari sabtu 10 Desember 2022 melalui Bandara Minangkabau Sumatera Barat.
"WNA tersebut tinggal di Desa Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci Kab Kerinci
Tinggal di rumah tante alias makcik dari ayahnya. Ayahnya WNA ibunya warga negara Malaysia,"terangnya.
Lanjutnya, WNA tersebut sudah tinggal di kerinci lebih kurang empat bulan. Selama tinggal di Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci tidak berkegiatan selama di Kerinci.
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini 5 Suku yang Ada di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Bintang Mandiri Buka Beasiswa S2, Ini Syarat dan Ketentuannya
Riski menjelaskan pada tahun ini Kantor Imigrasi Kerinci telah 4 kali melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi kepada warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami dari Kantor Imigrasi sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada imigrasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kab Kerinci dan Kota Sungaipenuh,"terangnya *