JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi menang atas gugatan pra peradilan yang dilakukan Pemohon Elfi Yennie dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn dengan termohon Satreskrim Polres Batanghari.
Sidang pra pradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian pada Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 10.20 WIB itu, dipimpin Subiar Teguh Wijaya, dan Panitera Pengganti Antoni Panjaitan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka pemohon adalah sah. “Menyatakan permohonan pra peradilan gugur karena perkara pokok pemohon telah disidangkan, membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini nihil,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya. BACA JUGA:Pj Kades di Kerinci Gunakan Dana Desa untuk Bayar Utang hingga Judi Online BACA JUGA:Korban Pengeroyokan Siswi SMPN 23 Kerinci Tak Ikut Ujian, Ini Alasannya Kasus pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon terhait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batanghari.Polda Jambi Menang Atas Gugatan Pra Peradilan dari Elfi Yennie
Senin 12-12-2022,16:07 WIB
Editor : Risza Saputra
Kategori :