MUAROJAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada Senin, 12 Desember 2022 sekira pukul 16.40 WIB, warga Desa Sakean Kabupaten Muaro Jambi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Massa menuntut pembebasan atas rekan mereka yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu A bin AM, AR bin YA, I bin ID, M. H bin M. M, dan RH bin H yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pencurian.
Selama proses demonstrasi, masa mendirikan tenda tepat di depan pintu gerbang masuk Kejaksaan Negeri Muaro, sehingga menghambat para pegawai untuk pulang ke rumah.
Dalam demonstrasi tersebut massa diperkiran berjumlah 200 orang, dan diamankan oleh 20 anggota Polres Muaro Jambi yang berjaga tepat di depan pintu gerbang masuk kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
BACA JUGA:Warga Bungo Keluhkan Sulit Urus Balik Nama BPKB Kendaraan di Samsat Bungo
BACA JUGA:Terus Ajak Masyarakat Hidup Sehat BKKBN Promosi KIE di Rawasari
Kajari Muaro Jambi Kamin, melalui pesan WhatsApp menyampaikan para demonstrasi ini sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Jambi menuntut agar rekan mereka dibebaskan.
"Ada rekan mereka atas nama Istazi ditetapkan sebagai tersangka, karena sekarang masuk tahap II, mengingat lokasi kejadian di wilayah hukum Muaro Jambi, maka para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Muaro Jambi," ujar Kajari Muaro Jambi Kamin.
Dijelaskan Kamin, akibat dari penyerahan tersangka tersebut ke pihak Kajari, para demonstran terus mendesak agar pihak Kejaksaan melepaskan tersangka dan mengancam akan mendirikan tenda di depan gerbang pintu masuk kantor Kejari Muaro Jambi bila tersangka tidak dilepas.
"Setelah mendapatkan nota pendapat dilakukan penahanan kota ungkapnya.
BACA JUGA:Ace Jamtos Jambi Gelar Donor Darah
BACA JUGA:Kemeriahan Carnival Night, Malam Pergantian Tahun Baru di BW Luxury Jambi
Para demonstrasi baru pulang dari kajari Muaro Jambi sekitar pukul 17.45 WIB tadi.*