JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Pemerintah Provinsi Jambi menyebutkan hingga saat ini belum menerima aturan resmi dari Kementerian Keuangan terkait adanya wacana kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 mendatang.
Hal ini seperti disampikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman kepada Jambi Independent pada Rabu, 14 Desember 2022.
"Kalau kita kan tentu rujukannya adalah regulasi, sampai sekarang kita belum menerima regulasi mengenai kenaikan gaji ASN itu," katanya.
Namun dijelaskan Sekda, jikalau memang ada regulasi kenaikan gaji ASN itu, maka pihaknya akan membahas hal tersebut bersama tim TAPD Provinsi Jambi.
BACA JUGA:KPU Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Kerinci Pemilu 2024
BACA JUGA:Sekda Provinsi Jambi Sudirman Sampaikan Ucapan Duka Meninggalnya Ibu Gubernur Jambi Al Haris
"Kalau memang ada kenaikan itu kita pastikan anggaran kita cukup, karena dalam gaji kita itu ada ACRESS sebesar 2,5 persen, termasuk juga itu kita persiapkan kalau ada ASN yang pindah ke Pemprov Jambi," pungkasnya.
Diketahui, Kalangan anggota dewan mendorong pemerintah menaikkan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut mereka, kenaikan gaji bagi para abdi negara itu wajar di tengah tekanan inflasi yang masih tinggi hingga ancaman resesi di berbagai negara.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR Misbakhun berujar di tengah kondisi perekonomian itu, wajar saja jika gaji PNS dinaikkan sebesar 7% oleh pemerintah pada 2023. Sebab, dari sisi inflasi katanya masih di level yang tinggi. Hingga November 2022, inflasi di Indonesia masih sebesar 5,42% year on year (yoy).
Dijelaskan Misbakhun, anggaran belanja pegawai juga telah ditetapkan pemerintah naik pada 2023 menjadi Rp 257,2 triliun. Besaran anggaran itu naik 3,3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.
BACA JUGA:14 Tahun jadi Wartawan, Iptu Umbaran Dilantik jadi Kapolsek, Pegiat Media Pertanyakan Aturan Polri
BACA JUGA:Sampaikan Materi dalam Rakornas Satu Data Indonesia di Jambi, Begini Kata Dirjen IKP Kemenkominfo
"Kalau ada kenaikan belanja 3 persen tersebut di APBN maka komponen kenaikan gaji ASN sangat wajar bila dinaikkan ke level 7 persen," tuturnya. *