JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Lahan Jambi Business Center (JBC) yang masih dalam proses pembangunan digugat lagi. Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman kepada Jambi Independent pada Rabu, 14 Desember 2022.
Diketahui, penggugat lahan JBC ini bernama Maryam dan gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
"Kalau dari perkaranya kan sudah 2 kali ya dan sudah dimenangkan oleh Pemprov soal lahan itu, dan itu sah-sah saja sebagai bagian dari upaya warga negara mencari keadilan," katanya.
Tetapi dijelaskan Sekda, bahwa secara yuridis sebenarnya perkara ini sudah Ne Bis In Dem yang artinya satu perkara tidak bisa diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama.
BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal, Segini Nilainya
BACA JUGA:Kapolda Jambi Hadiri Apel Kasatwil yang Dipimpin Wakapolri
"Itu kan sudah dua kali putusan Pengadilan, artinya kan sudah ada keputusan hukum tetap, bagi kita sebagai Pemerintah menghormati hal itu, tapi kami berpendapat hal itu akan ditolak karena Ne Bis In Dem lagi," pungkasnya.
Diketahui, pada tahun 2015 lalu Rencana pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) di lahan eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Simpang Mayang, tertunda akibat sengketa lahan. Wacana itu sudah muncul sejak 2014 lalu, namun tiba-tiba saja rencana itu hilang.
Adapun yang menjadi kendala adalah, lahan milik Pemprov Jambi itu digugat oleh warga Jambi yang juga mengaku sebagai pemilik lahan. Kini, masalah itu sudah diputuskan ditingkat Mahkamah Agung (MA), dimana Pemprov Jambi memenangkan gugatan tersebut.*