Jasa Raharja dan Rumah Sakit Membangun Komitmen Optimalkan Biaya Rawatan Korban Kecelakaan

Kamis 15-12-2022,18:42 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Jasa Raharja Jambi gelar sosialisasi implementasi JRCare kepada pihak rumah sakit di Provinsi Jambi. Sosialisasi implementasi JR-Care diadakan di ballroom Yello Hotel Jambi dengan audien sebanyak 24 wakil  Rumah Sakit yang telah menjalin kerja sama dengan PT. Jsa Raharaja Cabang Jambi untuk  penangan korban kecelakaan. 

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno yang hadir memberikan sambutan dalam acara sosialisasi implementasi JRCare menjelaskan, "Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memperkenalkan JR-Care sebagai aplikasi yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi biaya perawatan rumah sakit bagi korban Laka Lantas yang mengalami kecelakaan di wilayah Propinsi Jambi”. 

“Aplikasi JRCare akan memberikan kemudahan rumah sakit baik dalam hal penanganan korban kecelakaan yang diberikan jaminan Jasa Raharja serta menyediaan informasi katalog obat & alat kesehatan, proses pengadaan obat & alat kesehatan, hingga verifikasi klaim” lanjut Donny.

Dalam kesempatan tersebut narasumber pihak Jasa Raharaja adalah Kepala Unit Operasional dan Humas Danny Firnando, menjelasakan  Aplikasi JR-Care ini akan mempermudah Rumah Sakit untuk melakukan proses pengadaan atau Procurement, kemudahan akses status jaminan atau Guaranted Letter serta monitoring biaya yang tepat guna dan Real time. Sehingga pasien yang terjamin jasa raharja mendapatkan standar perawatan yang sesuai dan optimalisasi biaya rawatan yang mana output nya adalah proses penyembuhan pasien menjadi lebih maksimal.

BACA JUGA:Catat, ini Syarat Penerima BLT UMKM 2022

BACA JUGA:MyRepublic Resmi Hadir di Jambi, Ada Promo Bayar Internet 1 Tahun, Gratis 1 Tahun Lho

Sosialisasikan JRCare kepada rumah sakit dilakukan oleh Jasa Raharja Jambi untuk membangun komitmen optimalkan biaya rawatan korban kecelakaan yang terjamin oleh Undang-undang No 34 dan 33 tahun 1964, yang dalam pelaksanaannya nanti JR-Care akan sinergi dengan Holding Perusahaan Farmasi” aknir penjelasan Donny.

Melalui implementasi JR-Care ke depannya manfaat biaya rawatan yang diterima korban kecelakaan dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna. Selain sebagai upaya pemulihan korban kecelakaan, hal ini juga merupakan bagian dari milestone transformasi proses bisnis Jasa Raharja dengan target untuk menguatkan sistem tata kelola pelayanan santunan berbasis analisis data, sesuai dengan perkembangan industri 4.0 dan Governance Risk Control (GRC).*

Kategori :