JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kabar mengejutkan datang dari Polda Jambi. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) belasan Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) kepada sopir truk.
Hal ini dibenarkan langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.
Kata dia, total 12 petugas Dinas Pehubungan Kabupaten Bantanghari yang diamankan terkait kasus Pungli ini.
"Benar, penangkapannya hari Kamis malam, di dua TKP Batanghari dan Kota Jambi," katanya pada Jumat, 16 Desember 2022.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Penerima Beasiswa PIP Desember 2022, Cair hingga Rp 1 Juta
BACA JUGA:Sederet Kebaikan Minyak Zaitun pada Kulit dan Wajah, Diantaranya Menunda Penuaan
Dijelaskan Kombes Andri, terdapat 12 oknum petugas Dishub yang diamankan dari 2 TKP tersebut, yakni 9 orang dari Batanghari dan 3 orang dari Kota Jambi.
Penangkapan para pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang praktek pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Dishub ini.
Saat Polisi tiba di lokasi, ternyata benar ditemukan petugas yang sedang melakukan pungli. Para petugas oknum Dishub tersebut melakukan pungli ke setiap truk yang masuk ke dalam terminal.
"Mereka melakukan itu ke setiap truk yang masuk terminal. Mereka yang seharusnya membayar sesuai karcis yang disediakan petugas, tapi mereka tidak pakai karcis jadi hanya menerima duitnya saja," jelas Andri.
BACA JUGA:Ini Deretan Aplikasi yang Sering Digunakan untuk Selingkuh, Periksa Hp Pasangan Anda
BACA JUGA:Begini Cara Daftar Program Kartu Prakerja 2023, Gampang Loh....
Saat ini, pihak Ditreskrimum Polda Jambi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. *