Ini Tahapan yang Harus Dilalui Honorer Sebelum Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes

Minggu 18-12-2022,10:10 WIB
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini DPR RI yang membahas Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). 

Dikabarkan, dalam pembahasan RUU ASN tersebut bahwa non ASN atau tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS atau PPPK tanpa tes.

Dalam RUU ASN tersebut terdapat pasal yang menerangkan bahwa ada kategori non ASN atau tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS langsung tanpa tes.

 

Tentu saja hal ini jadi kabar gembira bagi para non ASN atau tenaga honorer. Sebab , hal ini sudah menjadi mimpi setiap tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib 12 Pegawai Dishub Kota Jambi dan Batanghari yang Kena OTT, Ini Kata Dirreskrimum Polda Jambi

BACA JUGA:Pelabuhan Tenam Siap Digunakan, Dishub Provinsi Jambi Dorong Perusahaan Batu Bara Gunakan Jalur Air

 

Apa saja yang dibahas di  RUU ASN, yang sedang dibahas DPR RI itu?

 

Disebutkan ada enam kategori non ASN atau tenaga honorer yang akan dapat langsung diangkat menjadi PNS, tanpa harus melaksanakan tes berdasarkan RUU ASN.

 

Nah, berikut ini enam kategori non ASN atau tenaga honorer yang dapat diangkat jadi PNS sesuai RUU ASN:

 

1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional

 

2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif

BACA JUGA:Unik, Sejarah Suku dan Marga di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Pengumuman untuk Kepsek SMA dan SMK di Jambi, Disdik Keluarkan Surat Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun

 

3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan

 

4. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang kesehatan

 

 

5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian

6. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pertanian

Namun, regulasi pengangkatan non ASN atau tenaga honorer yang masuk dalam RUU ASN sesuai pembahasan dalam Rapat DPR RI tersebut hingga kini belum disahkan dan diberlakukan DPR RI.

BACA JUGA:Stafnya Tertangkap OTT Polda Jambi, Kadishub Kota Jambi Sebut akan Dibina

BACA JUGA:Uang Setoran Sopir Angkutan Batu Bara, Rupanya Tak Disetor Oknum Dishub Kota Jambi yang Kena OTT Polda Jambi

Alhasil, non ASN atau tenaga honorer yang termasuk dalam enam kategori tersebut mesti bersabar.

Tunggulah sampai RUU ASN selesai dibahas dan disahkan oleh DPR RI.

Adapun pengangkatan non ASN atau tenaga honorer yang masuk dalam enam kategori tersebut tertuang dalam pasal 131A ayat 1 yakni:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Nongkrong di Kota Jambi yang Enak dan Asik

BACA JUGA:Siapa Dalang Pungli 12 Pegawai Dishub Kota Jambi dan Batanghari Hingga Kena OTT Polda Jambi, Ini Penjelasannya

Selain itu, berdasarkan RUU ASN tersebut juga akan ditentukan pertimbangan lama masa kerja bagi tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat jadi PNS langsung tanpa tes.

Meskipun demikian, kategori tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes juga perlu melalui tahapan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi data.

Di samping itu, sesuai pada RUU ASN pada pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS juga tetap memerhatikan beberapa aspek. 

Mulai dari masa kerja, gaji, ijazah terakhir, hingga tunjangan yang diperoleh saat ini.

BACA JUGA:5 Peninggalan Kerajaan Sriwijaya, Cocok untuk Wisata Sejarah di Palembang saat Nataru

BACA JUGA:Hubungi Link dan Layanan Ini jika Bansos Tak Cair atau Tak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan

Selain itu, juga ada perubahan pada RUU ASN, yakni adanya penambahan pasal 131A.

Pasal ini menjelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.

Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, antara lain seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Selain itu, pengangkatan PNS juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

BACA JUGA:Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Daftar 10 Jalan Tol yang Siap Beroperasi

BACA JUGA:Tung Desember

Nantinya, tenaga honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. (Timo/palpres.com)

Artikel ini juga tayang di palpres.com
Dengan judul terungkap honorer harus lalui tahapan ini sebelum diangkat pns tanpa tes



 

Kategori :