JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada Natal dan Tahun Baru, Gubernur Jambi akhirnya mengeluarkan edaran.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pada masa Natal dan Tahun Baru, akan ada pembatasan operasional angkutan barang.
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
a. mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram,
BACA JUGA:Bawa 2,1 Kilogram Sabu untuk Diedar Jelang Tahun Baru, 2 Pria Asal Aceh Ditangkap Polres Sarolangun
BACA JUGA:Info Lowker, BKN Buka Lowongan untuk 286 PPPK Tenaga Teknis, Catat Syaratnya
b. mobil barang dengan sumbu 3 tiga) atau lebih,
c. mobil barang dengan kereta tempelan:
d. mobil barang dengan kereta gandengan:
Dijelaskan juga, bahwa mobil barang yang dimaksud adalah mobil yang digunakan untuk mengangkut:
BACA JUGA:Akhirnya Jalan Muhajirin I Diperbaiki, Warga Kelurahan Eka Jaya Kota Jambi Senang
BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Pimpin Apel Operasi Lilin 2022, Ini Pesannya
1) bahan galian meliputi: a) tanah, b) pasir, dan/atau c) batu,
2) bahan tambang (batu bara): dan
3) bahan bangunan.