"Ada surat rekomendasi utuk petani, nelayan, dan ada surat identitas untuk truk-truk dan sebagainya, yang kemudian untuk mengidentifikasi konsumen pengguna BBM bersubsidi," jelas Agung.
BACA JUGA:Kabar Duka, Sudah 2 Pekerja PetroChina Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Manajemen
BACA JUGA:Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta Dimutasi, Ini Penggantinya
Operator SPBU akan tetap melayani pengisian Solar Subsidi dan akan melakukan input nomor polisi kendaraan.
Sementara itu, pendistribusian subsidi terbuka untuk BBM menyebabkan kalangan mampu masih dapat menikmatinya.
Bahkan untuk Pertalite, 80 persen yang menikmati bantuan energi dari pemerintah adalah kalangan mampu.
Karena itu, dia meminta pemerintah harus ada regulasi yang tegas mengatur siapa yang layak mendapatkan subsidi BBM.
BACA JUGA:Harga BBM Hari ini di Jambi 25 Desember 2022, dan Penjelasan Tentang CNG
“Hingga saat ini untuk siapa subsidi itu ditujukan belum dipilah dengan jelas. Ketepatan pemberian subsidi ini menjadi aspek kunci," ungkap Pakar kebijakan Publik Universitas Islam Indonesia (UII), Mahmudi.
Penerapan sistem subsidi terbuka, membuat pemerintah memberikan bantuan melalui harga barang, dalam hal ini BBM.
Akhirnya tidak ada kepastian siapa yang layak menggunakan.
"Artinya siapapun yang mengonsumsi BBM bersubsidi itu, tanpa memandang kelas ekonominya, latar belakangnya, ya, dia menikmati subsidi," ujar Mahmudi.
BACA JUGA:Jaga Situasi Kamtibmas di Malam Natal, Kapolda Jambi Cek Gereja di Kota Jambi
BACA JUGA:2023, Pemerintah akan Lanjutkan 4 Jenis Bantuan Pendidikan Ini
Dia berharap pemerintah tegas dalam penggunaan energi. Sebab, mayoritas masyarakat memanfaat BBM bukan untuk kepentingan ekonomi atau produktif.