Direktur KKI Warsi, Adi Junedi mengatakan, dari angka tersebut bisa dibayangkan konflik sosial dan ekologi akibat penambangan batu bara ini.
Tambang batu bara harusnya menjadi perhatian serius pemerintah, karena sebagian besar lahan terbuka batubara belum direklamasi dan dipulihkan fungsinya.
"Ini penting dilakukan untuk memulihkan ekologi pasca tambang,” kata Adi Junedi.
BACA JUGA:Simak, ini Deretan Mitos Tentang Kopi yang Dapat Mengganggu Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:4 Kapolres Jajaran Polda Jambi Diganti, Ini Jadwal Sertijabnya
Secara sosial, kata dia pengangkutan hasil tambang telah banyak berimplikasi pada kehidupan masyarakat lain.
Ini timbul karena angkutan batubara masih melewati jalan umum yang dilalui masyarakat.
Menurutnya, Warsi mengimbau pemerintah daerah menekan pengusaha batubara untuk tidak menggunakan jalur transportasi umum, mereka harus melewati jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan, bukan menggunakan dana publik.
“Alternatif lainnya batubara bisa menggunakan jalur sungai," kata Adi Junedi.
BACA JUGA:Soal Progres Pembangunan RTH di Eks Pasar Angso Duo Jambi, Ini Kata Gubernur Jambi Al Haris
BACA JUGA:Kebaikan Teh Serai untuk Tubuh, Cegah Tukak Lambung
Dikatakan Adi Junedi, pemulihan ekologi harus dilakukan oleh semua pihak.
Pemerintah dengan regulasi dan kemudian mengawasi jalannya regulasi untuk pemulihan ekologi.
"Ini penting menjadi perhatian kita bersama, mengingat Indonesia juga berkomitmen menurunkan emisi dari berbagai sektor termasuk tata guna lahan dan menetapkan Net Zero Emission tahun 2060," ujarnya.
Pemerintah kata dia, harus memastikan, perusahaan harus menerapkan prinsip Environmental, Social dan Governance (ESG) dalam menjalankan dan memulai bisnisnya.
BACA JUGA:Menhub Minta ASDP Bertanggung Jawab Atas Insiden Mobil Jatuh di Dermaga