JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemutihan total pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 di Jambi telah melebihi angka yang ditargetkan.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan bahwa pihaknya menargetkan kurang dari Rp300 Miliar.
Namun, selama tiga bulan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan, kata dia sudah tercapai lebih dari Rp300 Miliar.
"Realisasi PAD kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor melampaui target, ini tidak lepas dari pelaksanaan pemutihan yang dilaksanakan selama 3 bulan," kata Sudirman.
BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Sunatan Massal Gratis, Warga Bersyukur dan Terima Kasih
BACA JUGA:Ratusan Personel Satpol PP Kota Jambi Dites Urine Narkoba, Apa Hasilnya?
Dirinya berharap agar hal ini menjadi tolak ukur ke depan, sehingga pendapatan dapat meningkat di tahun mendatang.
"Mudah-mudahan ini bisa jadi tolak ukur untuk kita meningkatkan pendapatan di tahun yang akan datang," kata dia.
Sementara, untuk PAD dari retribusi pihaknya masih menunggu laporan dari OPD yang sudah menargetkan berapa jumlah retribusi yang diperoleh.
"Untuk retribusi, masih kita tunggu informasinya dari OPD-OPD yang kemarin sudah menargetkan berapa retribusinya," katanya.
BACA JUGA:Tambang Emas Ilegal di Merangin Telan Korban Lagi, 2 Warga Sungai Nilau Tewas Tertimbun
BACA JUGA:Pergantian Kapolres Tanjab Timur, Ini Kata Ketua DPRD Tanjab Timur
Diketahui, pemutihan ini mulai berlaku dari tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi saat diwawancarai beberapa waktu lalu mengatakan, menjelang ulang tahun Provinsi Jambi pada bulan Januari mendatang, pihak BPKPD akan mengirimkan nota dinas ke Gubernur Jambi untuk memperpanjang program ini sebagai bentuk apresiasi ke masyarakat Provinsi Jambi.
"Pada tahun 2023, rencana analisis kita memang akan kita perpanjang, dalam rangka memberikn kemudahan kepada masyarakat dalam menerapkan Pasal 74 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata dia.