JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Per 1 Januari 2023, Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok. Hal inipun berimbas pada harga rokok.
Kenaikan cukai pada awal tahun ini rata-rata sebesar 10 persen.
Adapun setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda, seperti golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada tahun 2023-2024, sementara khusus tarif cukai jenis SKT maksimum 5 persen.
BACA JUGA:Terbaru! Pensiun PNS Dapat Rp1 Miliar, Terapkan 3 Cara Ini, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Ini Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api 2023
Kemudian, hasil tembakau rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tarif cukainya juga mengalami kenaikan rata-rata 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan seperti dikutip dari JPNN.com
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Selanjutnya, mengacu pada persentase kenaikan harga yang diumumkan pemerintah, berikut perincian harga rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini:
Harga Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM golongan I
- SKM golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.
- SKM golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang.
2. Harga Rokok Sigaret Putih Mesi (SPM)
- SPM golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang.
- SPM golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang.
3. Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- SKT golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - Rp 1.800 per batang
BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Simak Rinciannya untuk Semua Golongan
BACA JUGA:Segera Daftar, Formasi PPPK Kemenhub Masih Ada yang Kosong Pelamar
- SKT golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720.
- SKT Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.
5. Harga Rokok Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860.
BACA JUGA:Ini Caranya, Cukup Daftar DTKS Bisa Dapat 3 Bansos di 2023
BACA JUGA:Percepat Pembangunan Jalur Khusus Angkutan Batu Bara, Pemprov Jambi Bentuk Tim
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini
6. Harga Rokok Jenis Tembakau Iris (TIS)
7. Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah.
8. Harga Rokok Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 - Rp 5.500, tidak berubah. *