Bertolak Belakang, Perppu Cipta Kerja Atur Pekerja hanya Boleh Libur 1 Hari dalam Seminggu

Selasa 03-01-2023,11:35 WIB
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Pemerintah.

Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu tersebut pada 30 Desember 2022 lalu.

Ada banyak peraturan baru mengenai pekerja yang tertuang dalam setiap pasal. Mulai dari jam bekerja, pesangon, masa cuti dan lainnya.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan

BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang

Dalam Perppu tersebut ada poin yang mengatur tentang hari libur pekerja, disitu dijelaskan aturan libur pekerja 2 hari dalam seminggu dihapus. 

Penghapusan itu tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi; a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; 

 b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu." Dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.

BACA JUGA:Jika Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Wilayah Mana Saja yang Dilewati?

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Ada 10 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Aturan ini jelas berlawanan kebijakan libur pekerja yang tertuang dalam Pasal 79 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan itu disebutkan, pekerja masih diberikan waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Selain itu dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak membahas mengenai cuti panjang dua bulan yang diberikan untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.

Pada pasal 79 ayat 5 tetap menyebutkan adanya istirahat panjang. Tapi tidak mengatur ketentuan teknisnya, hanya berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:

BACA JUGA:Jokowi Resmi Cabut PPKM, Luhut : Status Darurat Covid 19 Masih Berlaku

BACA JUGA:Pesangon Terlalu Kecil, Pekerja Sampaikan 9 Tuntutan terhadap Perppu Cipta Kerja

Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (Zeri/sumeks.co)

Artikel ini juga tayang di sumeks.co
Dengan judul perppu ciptaker pekerja hanya boleh libur 1 hari dalam sepekan

 

Kategori :