KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kerinci melalui bagian aset melakukan penertiban kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Penerbitan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas harus memiliki logo Pemkab Kerinci dan harus lunas pajak.
Satu persatu kendaraan dinas pejabat dan kendaraan operasional milik Pemkab Kerinci mulai dari yang dipegang pejabat eselon IV, III dan eselon II dilakukan pengecekan oleh bidang set yang dibantu oleh Dinas Perhubungan dan Pol PP Kerinci.
Semua kendaraan dinas dikumpulkan di kantor bupati, kemudian dicek satu persatu
BACA JUGA:9 Bahasa Daerah Sumatera Selatan yang Harus Kamu Tahu, Bukan Hanya Bahasa Palembang Lho
BACA JUGA:Teng...!! Pemerintah Resmi Turunkan Harga BBM Pertamax Menjadi Rp 12.800 per 3 Januari 2023
Mulai dari logo, pajak serta kepemilikan sesuai dengan SK bupati Kerinci.
Penertiban ini sesuai dengan perintah bupati Kerinci dan kemudian surat perintah bupati Kerinci yang ditandatangani oleh Sekda Kerinci.
Di sana, disebutkan bahwa kendaraan Dinas pejabat dan operasional dilengkapi dengan logo Pemkab Kerinci.
Kemudian pajak kendaraan dinas harus dibayarkan, dan kendaraan dinas jabatan dan operasional penggunaannya harus sesuai dengan SK Bupati Kerinci.
BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang
BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Pegawai Oknum RS Raden Mattaher Jambi ke Polisi, Kelewatan
Dafrisman, salah seorang pejabat Kerinci membenarkan adanya pengecekan kendaraan dinas jabatan oleh bagian Asset.
"Ya semua kendaraan dinas dikumpulkan di kantor bupati, kemudian dicek satu persatu oleh bagian Aset, yang dicek adalah logo dan pajak kendaraan. Untuk kendaraan, kami semuanya ada, sehingga boleh dibawa, bagi yang belum bayar pajak harus bayar pajak," jelasnya. *