Peraturan Terbaru, Polri akan Tanam Chip dan QR Code di Pelat Kendaraan

Kamis 05-01-2023,16:23 WIB
Editor : Surya Elviza

Terkait hal itu, petugas polisi lalu lintas (polantas) tidak berarti diam saja, setiap pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas diberikan tindakan peringatan.

BACA JUGA:Asiik...! Rebahan Sambil Nonton Drakor Bisa Dapat Saldo DANA Rp 110 Ribu Setiap Hari

BACA JUGA:Catat, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Lewat HP

Firman mengatakan telah memberikan arahan kepada jajarannya bahwa polantas di jalan tidak harus menilang, tetapi juga memberikan peringatan, dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan.

Menurut dia, jika belum ada kesadaran maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi akan dimunculkan kembali.

Korlantas Polri juga melengkapi ETLE di lapangan salah satunya dengan penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan.

“Kalau masyarakat tidak sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini. Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,” ucap dia.

BACA JUGA:Syarat Penting Jika ASN Ingin Daftar jadi PPK, PPS dan KPPS

BACA JUGA:Bertahun Tahun Rusak, Akses Jalan ke Bandara Bungo Akhirnya Diperbaiki

Firman menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir.

Pihaknya mendorong menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Wacana pemasangan QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan ini telah disampaikan pada awal Januari 2022. Namun, saat ini masih tahap pengembangan. *

 

 

Kategori :