Kasus Ijazah Palsu di Kabupaten Sarolangun Inkrah, BKPSDM Sarolangun Langsung Proses Status ASN Hadi Sarosa

Kamis 05-01-2023,21:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Gita Savana

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Terkait putusan inkrah tersangka ijazah palsu Hadi Sarosa, seorang pegawai di Setda Sarolangun Kabag Pembangunan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabid Mutasi BKPSDM, Kaprawi menjelaskan, pihaknya baru saja menerima salinan putusan kasasi dari bagian hukum Setda Sarolangun. 

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi keabsahan putusan tersebut. 

"Hari ini kita baru terima salinan putusan kasasi itu, nanti akan kita lakukan evaluasi terlebih dahulu. Selanjutnya baru kita serahkan ke PPK dalam hal ini Bupati untuk dibahas pada saat rapat Tim disiplin ASN," katanya, Kamis 5 Januari 2023.

BACA JUGA:Peringati Harlah PPP ke-50 Tahun, DPW PPP Provinsi Jambi Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama 

BACA JUGA:Usai Kecelakaan di Betung, Sumatera Selatan, Sekda Tanjab Barat Dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi

Lanjut dia, untuk status kepegawaian yang bersangkutan Hadi Sarosa, saat ini dilakukan pemberhentian sementara. 

Soal pemecatan, dirinya mengaku akan dikaji terlebih dahulu. 

"Untuk sekarang statusnya diberhentikan sementara, kalau pemecatan ada kemungkinan arahnya kesitu. Tapi kan kita masih menunggu hasil rapat dari tim disiplin seperti apa nantinya," ujarnya.

Ia menyebutkan, selain itu pihaknya juga telah melakukan evaluasi disiplin ASN, per Desember 2022 ada 4 orang yang mendapatkan hukuman disiplin berat. 

BACA JUGA:Solusi Kemacetan Akibat Angkutan Batu Bara, Kapolda Jambi: Harus Ada Jalan Khusus Batu Bara 

BACA JUGA:Pantau Buaya Liar, BKSDA akan Turun ke Kelurahan Muarasabak Ilir

"Termasuk yang ijazah palsu jadi ada lima orang yang mendapatkan hukuman disiplin berat. Empat diantaranya salah satunya kasus penyalahgunaan narkoba," tandasnya.*

Kategori :