Kok Bisa Pensiun Dapat 1 Miliar? Ini Skema Perhitungannya, PNS Wajib Tahu

Jumat 06-01-2023,09:04 WIB
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Skema baru dari pemerintah membuat para pensiunan bisa mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar? Kok bisa?

Nah,ada perhitungan khusus yang harus diketahui oleh PNS agar bisa membawa pulang uang sebesar Rp 1 miliar saat pensiun nanti.

Diketahui, skema baru pensiunan PNS Rp 1 miliar masih review. Perhitungannya mulai dari gaji pokok hingga tunjangan. Sebelumnya isu ini jangan dipolitisasi. PNS berhak dapat pensiun Rp 1 miliar.

Dirjen Angaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmawati menjelaskan, angka Rp 2.800 triliun itu bukanlah anggaran pensiun di APBN untuk satu tahun anggaran. 

BACA JUGA:CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Ada 10 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang

Tetapi merupakan perkiraan atau estimasi kewajiban pemerintah terkait program pensiun PNS, TNI dan Polri, seperti dikutip sumeks.co dari finance.detik.com, 25 Agustus 2022.

Lalu bagaimana dengan skema fully funded yang diusulkan untuk menggantikan skema lama? 

Ketika seorang PNS pensiun maka hasil pengelolaan iuran dana pensiun di akhir tenor waktu iuran. Yaitu ketika PNS memasuki masa pensiun, akan dibayarkan kepada pensiunan sebagaimana aturan yang berlaku.

Misalnya dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai dengan waktu tertentu (asumsi ini nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku). 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Suami Istri di Tanjab Barat Ini Tewas di Tangan Anak Kandung Sendiri

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung, Begini Kondisinya

Selain itu dalam skema baru ini, iuran pensiun PNS yang dikumpulkan dan dikelola oleh PT Taspen (atau lembaga pengelola lain yang nantinya ditunjuk pemerintah) akan ditanggung bersama antara PNS yang bersangkutan bersama-sama dengan pemerintah selaku pemberi kerja. 

Lalu di akhir masa atau ketika PNS memasuki masa purna bakti, maka pembayarannya akan sepenuhnya diambil dari dana pengelolaan pensiun yang sudah terkumpul tadi. 

Untuk memudahkan pemahaman ini, kita kembali menggunakan simulasi di atas. Kita misalkan pegawai tersebut selama 36 tahun masa kerjanya mendapatkan rata-rata penghasilan total (gaji plus tunjangan) sebesar Rp 7,5 juta per bulan. 

Kategori :