BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Muara Bulian bekuk dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi pada Oktober 2022 lalu di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Rengas Condong RT 25/04 Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Ketiga pelaku berinisial MTS (19) dan DMI (22), ID kabur masih menjadi Daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku merupakan warga Muara Bulian.
Kapolsek Muara Bulian AKP M Faisal Siregar mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan warga bernama Bona Harahap (40). Melaporkan tentang prihal kehilangan motor di bulan oktober 2022 lalu.
Berdasarkan dari keterangan laporan istri Bona Harahap pulang dari kebun dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna putih dengan Nopol BH 6281 MT.
BACA JUGA:Kecelakaan di Betung, Sumatera Selatan, 2 Hingga 3 Tulang Rusuk Sekda Tanjab Barat Patah
Kemudian sepeda motor tersebut terparkir di depan rumahnya. Tidak lama kemudian Bona sendiri saat itu juga ingin keluar rumah berbelanja ke warung. Namun ketika Bona keluar rumahnya, motor miliknya yang terparkir sudah tidak ada lagi.
Dia pun menanyakan kepada istrinya Julina Sari dimana istrinya memarkirkan sepeda motor tersebut.
Mendapati motornya sudah tidak ada lagi dan saat itu sadar telah menjadi korban pencurian, Bona melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bulian.
Melalui laporan tersebut, Polsek Muara Bulian langsung menindaklanjuti laporan pencurian tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Usai melakukan penyelidikan pada jumat 28 Desember 2022, anggota mendapatkan informasi bahwa motor curian tersebut berada di wilayah Jambi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota mengubah laporan pengaduan awal penyelidikan menaikan ke penyidikan.
Setelah itu anggota langsung bergerak ke wilayah Jambi dan langsung mengamankan kendaraan motor hasil curian tersebut.