- Memiliki Akun SNPMB. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
BACA JUGA:Rezeki Mengalir Deras, Ini Deretan Shio Paling Mujur Tahun 2023, Salah Satunya Shio Kerbau
BACA JUGA:3 Shio Paling Beruntung Tahun 2023, Pokoknya Full Senyum, Rezeki dan Karir Melejit
Catatan:
- Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan foto terbaru (berwarna), stempel/cap sekolah, tanda tangan Kepala Sekolah
- Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
- Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
BACA JUGA:Inilah 5 Jembatan Terpanjang dan Termegah di Pulau Sumatera, Jambi Nomor Berapa ya?
BACA JUGA:Harus Tahu, Ternyata di Sumatera Selatan Ada Jembatan Tol Terpanjang di Indonesia
- Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
- Bagi peserta tuna netra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra Hasil UTBK 2023 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023.
Namun, para pendaftar sekolah kedinasan STAN mesti bersabar sedikit.
Sebab, pengumuman resmi pembukaan pendaftaran STAN 2023 baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2023 yang akan dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan 2023 : PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Posisi Ini, Cek Syaratnya