BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Nasib malang dialami pelajar 18 tahun warga RT 05 Warga Empang Benao, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin.
Dimana ia harus mengalami tindakan bejat atau pemerkosaan yang dilakukan Pakcik (Paman)nya sendiri di kamar rumah neneknya saat hendak tidur.
Peristiwa bejat tersebut diketahui terjadi pada beberapa hari lalu tepatnya pada Sabtu, tanggal 07 Januari 2023 sekira Pukul 22.00 WIB.
Dimana pada saat itu sebut saja Bunga pelajar (18) masuk kamar dengan maksud untuk tidur sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Kerap Tampil Mesra, Venna Melinda Alami KDRT, Hidung Berdarah hingga Lapor Polisi
BACA JUGA:Warga Sukasari Sarolangun Nyaris Bentrok dengan SAD Aur Gading, Ini Penyebabnya
Namun setelah beberapa saat tertidur, secara tiba-tiba pelaku atas nama Yahya (54) masuk ke dalam kamar dan langsung membekap mulut bunga menggunakan selimut yang dipakai korban.
Pada saat peristiwa bejat itu terjadi, merasa dirinya terancam korban lalu meronta, pelaku Yahya lalu menyuruh korban untuk diam sembari mencium dan melucuti pakaian korban.
Setelah itu, pelaku lalu memakaikan kembali pakaian dalam korban, sembari melompat ke jendela untuk meninggalkan korban yang sudah tak berdaya di atas kasur.
Merasa dirinya sudah diperkosa, lalu korban menceritakan kejadian tersebut ke neneknya hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang.
BACA JUGA:KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
BACA JUGA:Berstatus Akreditasi Unggul, Ini Daftar 49 Kampus Kantongi Akreditasi Tertinggi di Indonesia
Mendapati laporan tersebut, lalu polisi mencari keberadaan pelaku, saat itu pelaku diketahui sedang berada di Kota Bangko, lalu pelaku berhasil diamankan malam hari saat berada di Kota Bangko.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata memalui Kapolsek Pemenang AKP David Pul Tampubolon saat dikonfirmasi juga membenarkan jika pelaku rudapaksa di Pemenang sudah diamankan di Polsek Pemenang.
"Pelaku diamankan Pada Senin 9 Januari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. Usai diamankan, pelaku mengaku perbuatannya seperti yang dilaporkan korban," ungkap Kapolsek.
Selain itu lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu helai baju tidur korba, satu celana dalam warna merah, satuhelai celana pendek warna orange, satu helai bra warna coklat dan satu helai selimut motif bola warna warni.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang Kebakaran
BACA JUGA:3 Alasan Kenapa Motor Gak Boleh Lewat Jalan Tol di Indonesia
"Iya pelaku adalah paman korban sendiri, saat ini pelaku dalam pemeriksaan insentif di Polsek," ungkap tambah Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjut Kapolsek, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.*