Jadi Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018, KPK Langsung Tahan 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Selasa 10-01-2023,19:48 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Risza Saputra

5. Sofyan Ali (PKB)

6. Muntalia (PKB)

7. Sainuddin (PKB)

8. Rudi Wijaya (PKS)

9. Supriyanto (PKS)

10. Sopian (PPP)

BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu, Ini 3 Teknik dan Tips Menikung di Jalan Raya 

BACA JUGA:Ini Daftar 24 Nama Lulus Lelang Jabatan Eselon II Kota Sungai Penuh, Berpeluang Menjadi Kadis di 13 OPD

“Untuk proses penyidikan. Ditahan (10 tersangka) sampai 29 Januari 2023,” ujar Johanis Tanak. Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung ditahan. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dari 10 orang yang dipanggil sebagai tersangka, enam orang di antaranya telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023.

"Informasi yang kami peroleh telah hadir 6 orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Ali menyebut penetapan kembali tersangka berdasarkan fakta persidangan yang dikembangkan penyidik.

BACA JUGA:Bejat! Di Merangin, Paman Perkosa Ponakan Sendiri 

BACA JUGA:Kerap Tampil Mesra, Venna Melinda Alami KDRT, Hidung Berdarah hingga Lapor Polisi

Menurutnya, dari sidang tersebut KPK menemukan kecukupan alat bukti, sehingga dapat mengembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018.

"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 Januari 2023.

Kategori :