Sehingga dalam perjalanannya apabila mengalami gangguan apapun sehingga bisa dilacak dengan mengklik nomor lambung ataupun plat polisinya.
BACA JUGA:Dr Ninik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025
Kemudian data dari armada dapat keluar seperti tahun nomor plat, nomor lambung, jenis kendaraan kondisi kelayakan sopir dan armada, penanggung jawab transportir.
Kepala Dishub Provinsi Jambi ini melanjutkan, setelah rampung pemasangan 11.500 stiker sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi.
Isinya adalah kepada seluruh perusahaan tambang dan kepada seluruh pelabuhan TWKS untuk tidak membolehkan kendaraaan tanpa stiker mengangkut muatan.
“Kalau sudah semua rampung yang tidak berstiker tidak boleh lagi melakukan aktivitas bongkar muat. Apabila ketahuan akan disuruh putar arah balik,” pungkas Ismed.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Batanghari Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Mandi SPBU
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan upaya ini dilakukan sembari menuggu jalan khusus angkutan bat ubara diresmikan.
Dirinya juga meminta OPD terkait untuk konsisten melaksanakan upaya ini bersama.
Al Haris juga meminta pada pemilik IUP untuk sama-sama mematuhi perturan ini agar masalah ini tuntas dan juga tidak lagi menambah supir tembak yang tidak tergabung diasosiasi.
“Ayo kita sama-sama menjaga ikhtiar ini jangan ada lagi yang melanggar sampai angkutan batu bara ini mempunyai jalan khusunya,” ungkap Al Haris. *