“Hal ini tentu tidak adil dan menggambarkan kondisi riil pelayanan publik satu provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
BACA JUGA:Rekomendasi 3 Tempat Nongkrong di Kota Jambi yang Asik dan Nyaman, Instagramable!
Kedua, dari komponen hasil penilaian yang dilakukan diketahui kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan, dan kepuasaan masyarakat di seluruh instansi penyelengara pelayanan publik belum merata dan sama.
“Hal ini sangat terlihat bila diukur dengan tingkat pendidikan penyelenggara pelayanan, sarana prasarana yang memadai dan ramah bagi kelompok disabilitas maupun penanganan pengaduan yang belum prima,” bebernya.
Sedangkan yang ketiga, penanganan dan administrasi pengelolaan pengaduan belum sebanding dan selaras dengan kepuasan maupun banyaknya jumlah masyarakat.
“Hal ini sangat berkorelasi dengan sedikit banyaknya pengaduan yang dikeluhkan ke media sosial atau ke lembaga pengaduan eksternal dibandingkan ke pengelola pengaduan internal itu sendiri,” terangnya.
BACA JUGA:Ingat Ya...BBM Solar Bersubsidi hanya Boleh Dibeli 60 Liter Per Hari, Jika Lebih Bakal Disanksi
Harapannya tentu penilaian pelayanan publik benar-benar menjadi opini pelayanan publik yang menggambarkan kualitas pelayanan publik.
“Seluruh lembaga pemerintah dan yang menjalankan amanat pelayanan publik seluruhnya ikut dinilai,” timpalnya.
Selain itu, penilaian pelayanan publik perlu memberikan ruang partisipatif aktif dari masyarakat sebagai pengguna dalam memberikan opini pelayanan publik secara langsung.
“Yang paling penting, kualitas pelayanan publik benar-benar prima dan terus berbenah dengan berkesinambungan,” pungkasnya. *