Direktur Reskrimum Polda Bengkulu melalui Kanit Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP Sodri menyampaikan, keduanya ditangkap karena telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Menteri PUPR Minta Program Beautifikasi dan Landscaping Jalan Tol Selesai Akhir Maret
BACA JUGA:Tengah Malam Divisi Pemasyarakatan Jambi Sidak Ke Lapas Bangko
AKP Sodri menuturkan, bahwa pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait penangkapan kedua oknum wartawan ini. Namun dari informasi yang dihimpun pihaknya, keduanya meminta sejumlah uang pada Kades di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.
Dimana setiap kades diminta uang sebesar Rp 10 juta oleh oknum tersebut. Bahkan, apabila permintaan tidak dipenuhi, maka mereka tidak segan-segan untuk mempublikasikan ke medianya.
"Jadi mereka ini meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 sampai dengan sekarang, kalau tidak diberikan akan ekspose," ungkapnya.
Dari pantauan bengkuluekspress.com di lapangan, terhadap keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Cek Syarat dan Ketentuannya, PT Astra International TbK Buka Lowongan Pekerjaan
BACA JUGA:Korban Kecelakaan Jaluko, Jasa Raharja Cepat Sampaikan Santunan Kepada Ahli Waris
Sementara itu, dari penangkapan keduanya pihak Polda Bengkulu berhasil mengaman sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai jutaan rupiah. (Tri Yulianti/bengkuluekspress.com)
Artikel ini juga tayang di bengkuluekspress.com
Dengan judul breaking news oknum wartawan terjaring ott