1. Warga Negara Indonesia;
2. Pendidikan Minimal Strata 1 (S1);
3. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai/Karyawan di suatu Instansi, baik Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta;
BACA JUGA:Ramalan 3 Shio untuk 19 Januari 2023, Ada yang Ingin Bebas
BACA JUGA:Cara Alami Redakan Perut Kembung, Diantaranya makan Perlahan
5. Tidak memiliki catatan kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Tidak memiliki hubungan sebagai berikut:
a. Ayah/ibu/anak/adik/kakak/menantu dengan Direksi dan Dewan Komisaris PT TASPEN (Persero);
b. Anak/menantu dari Karyawan PT TASPEN (Persero) yang masih memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dari Batas Usia Pensiun (BUP) saat penerimaan Karyawan;
c. Adik/kakak dari Karyawan PT TASPEN (Persero).
BACA JUGA:ini Cara Cegah Uban Tumbuh Pada Usia Muda, Hindari Stres
BACA JUGA:Ini Dampak Baik yang Terjadi jika Sering Memeluk Anak
Posisi yang dibutuhkan:
Legal Division Head
1. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dibidang hukum selama 10 tahun