Lisensi sendiri terdiri dari berbagai macam dan memiliki tingkatan yang berbeda beda. Adapun lisensi penerbangan terdiri dari PPL, CPL, ATPL, dan ME, Grameds.
Ketentuan Profesi Pilot
Indonesia telah menerapkan batasan jam terbang untuk pilot, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 2013.
Dalam bagian lampiran Permen ini disebutkan seorang pilot dan kopilot dilarang terbang secara berturut-turut lebih dari 9 jam dalam satu hari.
Tak hanya itu saja batasan perlindungan lembur bagi seorang pilot. Maskapai juga harus memperhatikan variabel durasi kerja pilot dalam kurun waktu lainnya.
BACA JUGA:Asiiik...Bisa Hemat Nih...Harga BBM Kompak Turun, Harga Pertamina hingga Vivo dan Shell
BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini 4 Poin Pembatasan Pembelian BBM Subsidi, Hanya 20 Liter Per Hari
Variabel tersebut adalah tidak boleh lebih dari 1.050 jam tahun kalender, lebih dari 110 jam dalam bulan kalender dan lebih dari 30 jam dalam 7 hari yang berurutan.
Itulah syarat menjadi pilot dan ketentuan pilot Indonesia, mengutip dari gramedia.com.*
Artikel ini juga sudah tayang di Bengkulu Ekspres dengan judul Wow! Ternyata Segini Besarnya Gaji Pilot di Indonesia