JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Bank Indonesia kembali mengumumkan menaikkan suku bunga acuan. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dikatakan Perry Warjiyo bahwa Bank Indonesia resmi menetapkan suku bunga acuan BI alias BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen.
Dengan menaikkan suku bunga acuan tersebut, Bank Indonesia yakin angka inflasi di Indonesia bisa ditekan dengan semaksimal mungkin.
Keputusan menaikkan suku bunga acuan ini telah ditetapkan dalam rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 18-19 Januari 2023, hari ini, Kamis 19 Januari 2023.
BI juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi lima persen. Dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2023, Buruan Incar Kementerian Ini, Gaji Bikin Ngiler Tembus Rp 100 Juta Perbulan
BACA JUGA:Tak Lagi Gratis, Ini Besaran Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung
"Keputusan kenaikan suku bunga yang lebih terukur ini merupakan langkah lanjutan untuk secara front loaded, pre-emptive, dan forward looking dalam memastikan terus berlanjutnya penurunan ekspektasi inflasi dan inflasi ke depan," kata Perry dalam Pengumuman Hasil RDG Januari 2023 yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, Bank Indonesia yakin kenaikan BI7DRR sebesar 225 basis poin secara akumulatif sejak Agustus 2022 hingga menjadi 5,75 persen pada saat ini, memadai untuk memastikan inflasi inti tetap berada dalam kisaran 3 persen plus minus 1 persen pada semeter I 2023 seperti dikutip dari JPNN.com
Perry menyebutkan kenaikan suku bunga acuan juga ditujukan untuk mendorong inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) kembali ke dalam sasaran tiga persen plus minus satu persen pada semester II 2023.
BACA JUGA:Cek 5 Jenis Bansos Ini Dicairkan Melalui Kantor Pos, Ini Cara Mendapatkan Bansos Kemensos
"Selain itu, stabilisasi nilai tukar rupiah untuk mengendalikan inflasi barang impor (imported inflation) terus diperkuat dengan operasi moneter valas termasuk implementasi instrumen berupa term deposit valas dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) sesuai mekanisme pasar," jelas Perry. *