"Pelaku menduda sejak 2018 atau 2019 lalu. Baru anak satu," sebutnya.
BACA JUGA:Jumat Curhat di Kecamatan Paling Ujung Tanjab Timur, Ini Pesan dan Arahan Kapolsek Sadu
BACA JUGA:Tak Punya KIP, Pelajar Tetap Bisa Dapatkan Beasiswa PIP hingga Rp 1 Juta, Begini Caranya
Saat ini tersangka harus mendekam di Rutan Polres Muaro Jambi.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 jo pada 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurangan penjara paling lama 15 tahun. *