JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Honorer tahun 2023 tengah jadi bahasan saat ini.
Regulasi soal honorer 2023 ini telah dibahas oleh Pemda dan KemenPAN RB.
Pemda pun telah sampaikan usulan terkait honorer kepada KemenPAN RB.
Usulan itu disampaikan pada beberapa kali pertemuan Pemda dan KemenPAN RB.
Usulan terkait honorer itu, khususnya untuk pembahasan gaji.
Yaitu, apabila honorer bakal diangkat jadi PPPK.
Ini seperti disampaikan Menteri Anas, terkait tiga opsi yang digodok pemerintah, yaitu diangkat seluruh honorer menjadi ASN, diberhentikan semuanya. Dan, terakhir diangkat ASN berdasarkan skala prioritas.
Terkait pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK, Menteri Anas dalam beberapa pertemuan dengan asosiasi pemda dan Komisi II DPR RI menyampaikan sejumlah usulan kepala daerah.
BACA JUGA:Honorer Bakal Dihapus 28 November 2023, KemenPAN RB Beri Penjelasan Ini
BACA JUGA:Biaya Haji Malaysia Lebih Murah, sedangkan Biaya Haji 2023 Indonesia Naik 2 Kali Lipat, Kok Bisa?
Pertama, pemda mengusulkan gaji dan tunjangan PPPK guru ditanggung pusat, sedangkan PPPK teknis dibiayai pemda.
Kedua, pemda mengusulkan agar gaji pokok ditanggung pusat, pemda menanggung tunjangan.
KemenPAN RB beri penjelasan terkait tenaga honorer bakal dihapus pada 28 November 2023.