BACA JUGA:Jangan Hanya Guru dan Nakes, Menpan RB Diminta Perhatikan Tenaga Honorer Administrasi
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati beberapa waktu lalu memaparkan, pembahasan pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori.
Di dalam revisi itu disebut-sebut ada kriteria kendaraan yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.
"Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM," katanya.*