BACA JUGA:Ini Identitas Pengendara Tewas Terlindas Truk, Kecelakaan di Depan SPBU Rengas Bandung Muaro Jambi
Jika kapasitasnya di atas itu bakal dilarang menenggak BBM RON 90 tersebut.
Namun, saat ini memang belum langsung diberlakukan pembatasan pembelian pertalite.
Sebab, diketahui Pemerintah juga masih melakukan revisi Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati beberapa waktu lalu memaparkan, pembahasan pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori.
BACA JUGA:Wako Ahmadi Hadiri Paripurna Sumpah dan Janji Wakil Ketua DPRD dan PAW Anggota DPRD Sungai Penuh
Di dalam revisi itu disebut-sebut ada kriteria kendaraan yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.
"Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM," katanya.*