4) Living Cost Rp4.080.000,00;
5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag, dilansir dari laman resmi Menag, 20 Januari 2023.
Menurut Menag Yaqut atau Gus Yaqut, jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu, 3 Minuman Ini Bisa Membuatmu Bau Mulut…Duh Jangan Sampai Deh…
BACA JUGA:Waspada Siklus 4 Tahunan Karhutla, Menkopolhukam Ingatkan Provinsi Jambi
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.
Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 2 Anak di Kuala Tungkal Jadi Korban Perdagangan Orang, ‘Dijual’ ke Pria Hidung Belang
BACA JUGA:Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya. *