Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA:Inilah 9 Wisudawan Terbaik Unja pada Wisuda ke-102, Predikat Cumlaude Dapat Beasiswa
BACA JUGA:Jadi Panjang, Pengerusakan Kaca Pintu Rumah Sakit Islam Arafah Dilaporkan ke Polisi
Kata dia, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22
Bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.
"Pengawasan sendiri juga dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT," kata Fasha.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Masuk Kota Jambi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha: Seolah Pengusaha Batu Bara Berkuasa
BACA JUGA:Pembukaan CPNS 2023 Dimulai Juni, Ini Penjelasan BKN soal Tahapan CPNS 2023
"Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi," terangnya.
Adapun titik-titik tersebut seperti di, Jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi, Jalan Bhakti kawasan Kebun daging.
Jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan Jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi.
Tambah Fasha, terkait aturan dan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut.
BACA JUGA:Asyik, Ada Kabar Gembira Nih untuk Nasib Honorer di Bungo Tahun 2023, Wabup Bungo Bilang Begini
BACA JUGA:Anggota TNI Polri Coba-Coba Bekingi Truk Batu Bara Masuk Kota, Ini Kata Kapolresta Jambi
"Mulai berlaku malam ini (tadi malam, red)," timpalnya.*