JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah sudah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023. Hanya saja hingga saat ini jadwal penerimaaan CPNS 2023 belum diumumkan.
Apa saja kriteria CPNS 2032 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah? Nah, ada 4 arah kebijakan penerimaan CPNS 2023 seperti yang sudah ditetapkan berdasarkan UU.
Sebelum mengikuti pendaftaran CPNS 2023, ada baiknya ada mengetahui arah kebijakan PNS pada tahun 2023 ini.
Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, berikut ini arah kebijakan pengadaan ASN Tahun 2023, sebagaimana dipaparkan Alex Denni yakni :
BACA JUGA:Minuman ini Diyakini dapat Turunkan Berat Badan, Bisa Bikin Perut Rata
1. Fokus pada pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan) dengan seoptimal mungkin menyelesaikan masalah non-ASN.
2. Memberi kesempatan untuk rekrutmen tenaga talenta digital dan data scientist secara terukur.
3. Merekrut CPNS secara sangat selektif.
4. Mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Contohnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri di bawah kepemimpinan Prof Zudan Arif Fakrulloh. Ditjen Dukcapil menggeber digitalisasi layanan adminduk dan mendapat pengakuan berupa pengharagaan dari banyak pihak, dalam negeri maupun luar negeri seperti dikutip dari JPNN.com
BACA JUGA:Masih Nekat Masuk Kota Jambi, Truk Batu Bara Ini Terperosok di Kecamatan Jelutung
BACA JUGA:Truk yang Masuk Kota Jambi Didenda Rp50 Juta, Ini Kata Tim Terpadu
Sudah tentu, di belakang kesuksesan tersebut ada sosok-sosok andal di bidang digital, sehingga Prof Zudan bisa terus melahirkan inovasi dan menyempurnakan transformasi digital. Nah, jika Anda merasa memenuhi kualifikasi sebagai data scientist dan ahli digital, pasti punya peluang besar dalam seleksi CPNS 2023.
Sementara itu, Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) belum menetapkan jadwal seleksi CPNS 2023. Perlu diketahui bahwa sebelum jadwal seleksi CPNS 2023 diumumkan, ada tahapan penting, yakni pengusulan kebutuhan formasi CPNS oleh masing-masing instansi, baik pusat maupun pemerintah daerah (pemda).