KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kisruh soal Rumah Sakit Islam Arafah Jambi, masih berlanjut. Tuntutan untuk mengevaluasi izin rumah sakit tersebut mulai datang.
Ini merupakan buntut dari meninggalnya seorang pasien di rumah sakit tersebut, beberapa waktu lalu. Pihak keluarga menuding, bahwa pelayanan Rumah Sakit Islam Arafah tak bagus saat itu.
Setelah sempat ‘diam’ tanpa mau berkomentar, akhirnya Rumah Islam Arafah Jambi menyampaikan pernyataan resminya.
Lewat dr Dian Fitri R selalu direktur, disebutkan bahwa Rumah Sakit Islam Arafah Jambi turut berduka cita atas meninggalnya almarhum dan semoga amal dan ibadahnya diterima oleh Allah SWT.
BACA JUGA:Kecewa dengan Pelayanan, Warga Desak Wali Kota Jambi Evaluasi izin Rumah Sakit Islam Arafah
BACA JUGA:Jangan Sepelekan Bau Mulut, Ternyata Awal Mula Munculnya Gejala Penyakit Kronis
Rumah Sakit Islam Arafah adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan dan menerima setiap orang atau masyarakat yang berobat.
“Dalam melaksanakan fungsi kesehatan setiap dokter dan pegawai kesehatan memiliki Standar Operasional dan Prosedur (SOP), untuk setiap tindakan medik begitu juga ada prosedurnya. Sesuai dengan sarana prasarana yang ada di RS,” tulis Dian Fitri, dalam rilis yang diterima media ini.
Lanjutnya, Rumah Sakit Islam Arafah selalu mengedepankan kepada dokter dan nakes untuk menjalankan tugas sesuai dengan SOP dan standar pelayanan medik RS Arafah.
Kemudian, penanganan pasien yang datang dalam kondisi syok sudah langsung ditangani kegawatdaruratannya oleh tim UGD RSI Arafah.
BACA JUGA:ini Permasalahan Jalan Tol Rengat-Jambi di Riau Masih Belum Digarap
BACA JUGA:Ini Bahaya Ketagihan Nonton Video Porno, Diantaranya Menyebabkan Gangguan Mental
Sedangkan untuk tindak lanjut penanganan pasien, harus dalam kondisi pasien stabil dan tidak dalam kondisi syok.
“Sehingga perlu stabilisasi kondisi dari pasien sebagai tindakan utama penanganan medis selanjutnya,” terangnya.
Sedangkan peralatan yang ada di Rumah Sakit Islam Arafah Jambi, menurutnya sudah lengkap sesuai dengan standar.