- WNI (Warga Negara Indonesia) yang bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki integritas penuh terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia);
BACA JUGA:Wow, Konsumsi Cacing Tanah Baik untuk Kesehatan Lho, Ini Sederet Manfaatnya
- Tidak pernah dipenjara karena dikenai hukuman penjara karena melakukan tindakan pidana dan berdasarkan pada putusan pengadilan yang inkracht;
- Tidak pernah diberhentikan dengan cara hormat atau dengan cara tidak hormat dari suatu instansi pemerintah;
- Tidak sedang berstatus sebagai CPNS atau PNS atau PPPK di salah satu instansi pemerintah;
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK dan mempunyai kualifikasi pendidikan sebagaimana yang diperlukan dalam formasi CPNS 2023.
BACA JUGA:Lantik Kades Pemekaran, Pj Bupati Tebo Aspan Tegaskan Pj Kades Harus Lebih Baik dari Kades Definitif
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Pisces, Jangan Ragu Untuk Mempercayai Orang Lain
2. Syarat Khusus
- Minimal berusia 18 tahun dan berusia maksimal 35 tahun dan dibuktikan dengan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta Ijasah terakhir;
- Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi ijasah;
- Fotokopi KTP;
- Pas foto 4x6, 4 lembar;